Audit mutu internal merupakan elemen kunci dalam pengelolaan suatu organisasi untuk menyediakan informasi berharga bagi evaluasi dan perbaikan sistem. Ini juga merupakan teknik pokok yang hasilnya menjadi kontribusi dalam aktivitas tinjauan manajemen sesuai dengan standar sistem manajemen.
Audit Mutu Internal (AMI) adalah pemeriksaan terstruktur dan independen untuk menilai efektivitas implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Darul Ulum (UNDAR). AMI di UNDAR bertujuan memeriksa kesesuaian pelaksanaan standar mutu, termasuk Sistem Manajemen Mutu (SMM) Akademik, Keuangan, dan Administrasi oleh unit kerja di UNDAR.
Sistem manajemen mutu yang mengevaluasi tahapan siklus sebelumnya serta memberikan gambaran untuk pengambilan langkah-langkah yang tepat bagi tahapan siklus berikutnya sehingga proses “Continuous Quality Improvement” terhadap Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang ada berlangsung dengan lebih baik.
Manfaat AMI melibatkan:
- Identifikasi ketidaksesuaian yang terjadi atau sedang berlangsung, serta potensi masalah masa depan.
- Menjamin kesesuaian sistem terdokumentasi dengan standar yang diacu.
- Memastikan keselarasan aktivitas dengan sistem terdokumentasi.
- Menjaga konsistensi penerapan sistem.
- Memastikan efektivitas penerapan sistem.
- Mendorong pengembangan dan peningkatan sistem.
AMI di UNDAR melibatkan dua tahap Audit: Audit Sistem dan Audit Kinerja (Kepatuhan), dilakukan melalui desk evaluation dan visitasi auditee. Pada UNDAR, AMI melibatkan auditor internal mutu bersertifikat, dan hasilnya diungkapkan dalam laporan AMI yang dievaluasi ulang hingga pemenuhan persyaratan. Laporan-laporan ini dikompilasi dalam Laporan Pelaksanaan AMI universitas untuk perbaikan kebijakan dan sistem.

Sejak tahun 2020, Universitas Darul Ulum (UNDAR) telah mengimplementasikan dua jenis Audit Mutu Internal (AMI):
- AMI untuk fakultas, program studi, dan laboratorium.
- AMI untuk unit-unit pendukung (Supporting Units), seperti lembaga, laboratorium sentral, unit pelaksana teknis, dan badan usaha.
Hasil dari AMI, yang mencakup temuan-temuan, dijelaskan dalam laporan AMI oleh auditor internal. Laporan ini kemudian disampaikan kepada pimpinan unit untuk tindak lanjut. Temuan yang belum diselesaikan akan terus dievaluasi hingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ringkasan dari laporan-laporan AMI dikumpulkan dalam bentuk Laporan Pelaksanaan AMI di tingkat universitas dan disampaikan kepada Pimpinan UNDAR. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kebijakan dan sistem di universitas.