Untuk mencapai keberhasilan misi tersebut, LPM UNDAR mengembangkan struktur organisasi yang terdiri dari Kepala LPM, sekretaris LPM, bidang tata usaha, dan ketua bidang. Selain itu, LPM UNDAR juga mewadahi kelompok auditor internal. Susunan organisasi LPM ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor UNDAR Nomor …Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor.
Perkembangan Susunan Organisasi LPM UNDAR sejak berdiri tahun 2005 hingga saat ini dapat dilihat pada kumpulan Keputusan Rektor UNDAR dan Peraturan Rektor UNDAR tentang LPM UNDAR.
Sesuai struktur organisasi LPM UNDAR menetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing personil sebagai berikut:
Kepala LPM
- Menjadi pimpinan puncak (top management) bagi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi di LPM UNDAR.
- Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap ketua bidang pada LPM UNDAR.
- Merencanakan pelaksanaan dan memonitor sistem penjamin mutu akademik dan non akademik di Universitas Darul ‘Ulum.
- Mengkoordinir pelaksanaan audit dan evaluasi sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik.
- Mengkoordinir penyusunan dan pengendalian dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik mencakup kebijakan mutu, manual mutu, formulir mutu, SOP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyelenggarakan pelatihan, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas LPM Undar dan melaporkannya kepada Rektor.
Sekretaris
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
- Mewakili Ketua apabila ditugaskan oleh Ketua/Pimpinan diatasnya.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan LPM.
- Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan LPM.
- Pengelolaan barang milik UNDAR atau milik negara di lingkungan LPM.
- Mengelola surat masuk dan surat keluar LPMI
- Menyusun laporan sesuai jadwal, Memfasilitasi rapat-rapat LPMI,
- Aktif bekerjasama dengan pihak terkait, Membantu Ketua LPMI dalam hal administrasi.
- Menyusun standar pengelolaan dokumen mutu, Menyusun SOP pengendalian dokumen mutu
- Merencanakan kebutuhan dokumen mutu untuk setiap unit kerja
- Memfasilitasi kebutuhan dokumen mutu seluruh unit kerja
- Mengatur penyimpanan dokumen mutu, Mengendalikan keluar-masuk dokumen mutu.
- Mengikuti rapat-rapat teknis pemjaminan mutu, Kerjasama dengan pihak terkait.
- Fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan LPM.
Ketua Pusat SPMI
- Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang sistem penjaminan mutu internal.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Ketua LPM
Ketua Pusat AMI
- Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang audit internal mutu.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Ketua LPM.
Kepala Akreditasi Nasional
- Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang akreditasi nasional.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Ketua LPM.
Kepala Pusat Akreditasi Internasional
- Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang akreditasi internasional.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Ketua LPM.
Ketua Gugus Jaminan Mutu (GJM)
- Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang sistem penjaminan mutu internal.
- Menyusun evaluasi diri unit kerja, Menyusun manual mutu, standar mutu, prosedur kerja (SOP), instruksi kerja dan formulir.
- Menyusun standar akademik dan non akademik fakultas, Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan sesuai SOP.
- Mengevaluasi pemenuhan standar akademik dan non akademik.
- Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan standar.
- Melakukan perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan standar akademik secara berkesinambungan
- Mengikuti rapat-rapat pejaminan mutu, Kerjasama pihak terkait, Membuat laporan dalam bidangnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Kepala LPM
Ketua Unit Jaminan Mutu
- Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang audit internal mutu.
- Menyusun evaluasi diri unit kerja, Menyusun standar mutu, prosedur kerja (SOP), instruksi kerja dan formulir,
- Menyusun standar akademik spesifikasi program studi
- Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan sesuai SOP
- Mengevaluasi pemenuhan standar akademik
- Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan standar
- Melakukan perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan standar akademik secara berkesinambungan;
- Mengikuti rapat-rapat pejaminan mutu, Kerjasama pihak terkait;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Kepala LPM..
Staf Pendukung
- Membantu pengelolaan kegiatan sekretariat, sistem dokumentasi, sumber daya manusia, keuangan, aset, sistem informasi, dan management review.
- Membantu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut program LPM sesuai mandat.
- Membantu pekerjaan lain terkait tugas LPM.