Akreditasi Internasional

Akreditasi internasional dilakukan oleh lembaga akreditasi dari luar negeri atas permintaan perguruan tinggi atau program studi untuk meninjau dan mengevaluasi kriteria atau standar mutu program studi. Akreditasi internasional fokus pada standardisasi kemampuan lulusan dengan mengevaluasi pencapaian outcomes program studi. Outcomes ini ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang biasanya didukung oleh berbagai asosiasi profesi, asosiasi teknik atau ilmiah, asosiasi industri, dan lainnya.

ABEST21 (THE ALLIANCE ON BUSINESS EDUCATION AND SCHOLARSHIP FOR TOMORROW)

ABEST21 adalah lembaga akreditasi yang bertujuan untuk memastikan mutu pendidikan dan penelitian di sekolah bisnis, mencakup bidang seperti Administrasi Bisnis, Manajemen Teknologi, Pengelolaan Sistem Informasi, Keuangan, dan lainnya. Berikut informasi terkait ABEST21:

  1. Accreditation System
  2. Accreditation Process
  3. Biaya Membership

Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA)

Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA) adalah agen Eropa dengan orientasi internasional yang bertujuan untuk menjamin dan mengembangkan kualitas pendidikan tinggi. FIBAA juga diakui sebagai lembaga akreditasi internasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

ASIIN (Akkreditierungsagentur für Studiengänge der Ingenieurwissenschaften, der Informatik, der Naturwissenschaften und der Mathematik)

Merupakan lembaga akreditasi internasional berasal dari Jerman untuk displin ilmu rekayasa, matematika dan sains, pertanian, biologi.

Panduan atau instumen untuk program studi yang akan mengikuti akreditasi internasional ASIIN.

AUN Quality Assurance (AUN-QA)

Salah satu kegiatan AUN adalah penjaminan mutu program studi bagi anggotanya. Ini adalah bentuk pemantauan kualitas dari AUN yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan terhadap universitas anggota.

AUN QA merupakan sebuah asesmen, bukan akreditasi. Akreditasi adalah bagian dari QA. Penilaian dilakukan secara mandiri (self-assessment) dengan penulisan Laporan Penilaian Diri (SAR). Proses ini diikuti oleh konfirmasi kelengkapan dokumen dan penentuan Tindakan untuk Perbaikan berdasarkan hasil SAR.

Selanjutnya, tim reviewer dari anggota AUN dari negara ASEAN lainnya akan melakukan visitasi untuk memberikan masukan terhadap self-assessment yang telah dilakukan.