(Sistem Penjaminan Mutu Internal)
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
UNDAR, sejak tahun 2006 telah mengembangkan sistem jaminan mutu yang implementasinya diemban oleh salah satunya adalah unit Lembaga Pusat Jaminan Mutu (LPJM), utamanya dalam hal monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan. Hal ini dilakukan karena UNDAR sebagai salah satu perguruan tinggi swasta yang harus mengikuti peraturan pemerintah untuk menjamin mutu pendidikan. UNDAR telah resmi menjalankan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sejak tahun 2014 dan sejak itulah UNDAR menerapkan SPMI secara keseluruan yaitu kemampuan menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 88 tahun 2014 pasal 2 ayat 1a.
Bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari:
- Status terakreditasi dan peringkat terakreditasi unggul, baik perguruan tinggi maupun 80% dari program studi yang diselenggarakan;
- Relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
- prestasi akademik mahasiswa untuk memperoleh peringkat pertama dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
Undang – undang RI No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 51 ayat 1 menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.
Menurut UU.Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, dan dijelaskan kembali pada SN Dikti, Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi satuan standar :
1. | Standar Nasional Pendidikan, |
2. | Standar Nasional Penelitian, |
3. | Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat. |
Penyusunan Buku SPMI disesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Beberapa landasan hukum UNDAR menjalankan SPMI, sesuai dengan urutan tahun yaitu:
- UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang kewajiban melakukan penjaminan mutu pendidikan (Ps. 91).
- Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Permenristekdikti No. 50 Tahun 2015 Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri,Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No: 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Silahkan Download