Tahapan Peningkatan Mutu

Universitas Darul Ulum (UNDAR) menjalankan penjaminan mutu melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) untuk perbaikan mutu yang berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan. Siklus SPMI dan SPME dimulai dengan Penetapan standar SPMI, Manual SPMI, SOP, Formulir, dan dokumen mutu lainnya. Pelaksanaan standar ini diterapkan oleh semua bagian di Universitas, mulai dari biro, rektorat, fakultas, hingga program studi. Evaluasi pelaksanaan standar dilakukan berdasarkan SK Rektor No: …, dengan kegiatan ini dilaksanakan oleh setiap pimpinan unit dalam perguruan tinggi. Siklus evaluasi dilaksanakan oleh jaminan mutu UNDAR dalam beberapa tahapan yaitu:

  1. Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan selama proses pelaksanaan standar (evaluasi formatif). Monev dilaksanakan secara terjadwal setiap semester sesuai dengan kalender mutu. Pimpinan melakukan kegiatan monitoring dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan dimulai dengan pengisian sistem di http://simona.undar.ac.id/login.php. Monitoring pelaksanaan standar dilakukan dengan pengisian data evaluasi pada laman tersebut oleh pengelola program studi (KPS) yang berkoordinasi dengan Wakil Dekan (akademik, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian, tugas akhir, praktik internal, praktik eksternal).

  2. Survei Kepuasan Layanan dilakukan setiap tahun sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam kalender mutu. Survei ini mencakup berbagai stakeholder: mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, pengguna alumni, dan mitra kerjasama. Penjaminan mutu perguruan tinggi menggunakan sistem informasi terintegrasi untuk pelaksanaan survei ini, dan responden dapat mengisi survei secara online melalui http://sisuka.undar.ac.id/login.php. Hasil survei kepuasan layanan kemudian dilaporkan oleh jaminan mutu program studi, fakultas, dan universitas kepada pimpinan unit untuk dibahas dalam rapat pleno dan rapat tinjauan manajemen, serta diambil tindakan lanjut untuk meningkatkan kepuasan layanan.

  3. Kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan setiap tahun oleh LPM dengan tim auditor yang ditetapkan melalui SK Rektor No ………. AMI dilakukan oleh setiap unit di UNDAR dan mencakup semua program studi setiap tahun sesuai dengan jadwal dalam Kalender Mutu. Pimpinan unit mengisi data dalam instrumen AMI menggunakan Sistem Informasi Manajemen Audit Mutu Internal (SI-MAMI) yang dapat diakses melalui http://simami.undar.ac.id/. Hasil AMI kemudian dilaporkan kepada Dekan dan KPS melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di tingkat Universitas.

Pengendalian pelaksanaan standar dilakukan melalui tindakan koreksi dari unit jika standar belum tercapai, melakukan evaluasi, dan melaporkan semua hal terkait pelaksanaan standar. Kegiatan pengendalian ini didasarkan pada laporan hasil monitoring, evaluasi, dan AMI melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Hasil AMI dilaporkan kepada pimpinan dan pengelola dalam RTM sebagai dasar untuk penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Peningkatan standar dilakukan berdasarkan SK Rektor No: …… dan mengacu pada hasil monitoring, evaluasi, dan AMI yang telah dilakukan. Implementasi RTL akan diaudit pada siklus AMI berikutnya untuk memastikan terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP).