Sesuai Statuta Universitas Darul ‘Ulum 2020 Bab V Pasal 12, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas bertugas :
- Merencanakan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu kegiatan akademik dan non akademik;
- Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Badan Penjaminan Mutu;
- Mencari sumber pembiayaan untuk meningkatan kualitas Sistem Penjaminan Mutu dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) baik dalam maupun luar negeri.