TUPOKSI

Sesuai Statuta Universitas Darul ‘Ulum 2020 Bab V Pasal 12, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas bertugas :

  1. Merencanakan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu kegiatan akademik dan non akademik;
  2. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Badan Penjaminan Mutu;
  3. Mencari sumber pembiayaan untuk meningkatan kualitas Sistem Penjaminan Mutu dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) baik dalam maupun luar negeri.